Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh Buni Yani, ia pun tetap harus menjalani 18 bulan masa tahanan. Merasa kecewa, Buni Yani bersumpah bahwa ia tidak pernah mengedit dan memotong video pidato Gubernur Ahok.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh Buni Yani, ia pun tetap harus menjalani 18 bulan masa tahanan. Merasa kecewa, Buni Yani bersumpah bahwa ia tidak pernah mengedit dan memotong video pidato Gubernur Ahok.