Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur, M. Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap. Ketiganya mendapat uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir.











































