Eks Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dia didakwa menerima suap berupa uan, mobil mewah, da barang-barang lainnya. Serta memberi izin napi kasus korupsi keluar LP.
Eks Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dia didakwa menerima suap berupa uan, mobil mewah, da barang-barang lainnya. Serta memberi izin napi kasus korupsi keluar LP.