Majelis hakim memvonis Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola dengan penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidier 3 bulan. Hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun sejak hukuman dijalankan Zumi.
Zumi terbukti menerima uang suap dan satu unit mobil Toyota Alphard dan juga memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Hukuman ini lebih ringan, karena Zumi sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.