Remisi Natal selama 1 bulan tengah diusulkan untuk terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jika remisi tersebut dikabulkan maka Ahok mendapatkan total remisi 3 bulan 15 hari selama menjalani pidana penjara. Berdasarkan jumlah tersebut, Ahok bisa bebas pada tanggal 24 Januari 2019.