Kotak Suara 'Kardus' Bisa Dievaluasi, Alasannya?

20DETIK

   |   
239 Views | Minggu, 16 Des 2018 18:11 WIB
Keputusan Pemerintah menggunakan kotak suara baru berbahan duplex saat Pemilu April 2019 diprotes kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang disebutnya kotak suara 'kardus'. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berpendapat ketentuan ini dapat dievaluasi jika mengedepankan aspek keamanannya.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan kotak suara 'kardus' sudah disepakati dengan semua fraksi saat rapat dengar pendapat di DPR. Kotak itu disebutnya memiliki ketahanan berat mencapai lebih darii 80 kilogram.
Ferdian Zikran - 20DETIK