KPK menyoroti penerimaan pajak DKI Jakarta khususnya dari media ruang atau papan reklame. Dari data yang diperoleh ada 295 tiang reklame di Jakarta, namun hanya 5 saja yang mengantongi izin. Padahal, pajak reklame berpotensi menyumbang 3 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.