127 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

20DETIK

   |   
65 Views | Rabu, 26 Des 2018 18:06 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dan Bea Cukai Blitar memusnahkan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Sang pengedar rokok ilegal tersebut telah divonis 1,5 tahun penjara. 
Adhar Muttaqin - 20DETIK