Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai agenda bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tanggal 24 Januari mendatang, adalah murni hak miliknya.
Ahok mendapat remisi 3 bulan 15 hari setelah berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.