Pemerintah masih menanti DPR untuk merampungkan draf RUU KUHP yang akan mengatur pria hidung belang. Dalam aturan ini, pria atau wanita yang berzina akan dihukum 5 tahun penjara.
Pemerintah masih menanti DPR untuk merampungkan draf RUU KUHP yang akan mengatur pria hidung belang. Dalam aturan ini, pria atau wanita yang berzina akan dihukum 5 tahun penjara.