Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar dalam kasus suap PLTU Riau-1. Idrus tidak mengajukan nota keberatan atau eksespsi terhadap surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar dalam kasus suap PLTU Riau-1. Idrus tidak mengajukan nota keberatan atau eksespsi terhadap surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).