Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dibebaskan dari tahanan oleh Presiden Jokowi. Setelah bebas, Ba'asyir rencananya akan tinggal di komplek pondok pesantren (ponpes) keluarganya yakni Al Mukmin Ngruki, Jawa Tengah.
Ba'asyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011. Dia terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.