Tok! WN Inggris Pemukul Petugas Imigrasi Divonis 6 Bulan Bui

20DETIK

   |   
32 Views | Kamis, 07 Feb 2019 17:13 WIB

Warga negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi Bali, Auj-e Taqaddas, divonis 6 bulan penjara. Petugas bahkan harus menjemput paksa Taqaddas untuk menghadiri sidang vonis. Wanita tersebut kedapatan mangkir dan tengah bersantai di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta.

Billy Triantoro/CNN Indonesia - 20DETIK