Warga negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi Bali, Auj-e Taqaddas, divonis 6 bulan penjara. Petugas bahkan harus menjemput paksa Taqaddas untuk menghadiri sidang vonis. Wanita tersebut kedapatan mangkir dan tengah bersantai di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta.