Status Tersangka Slamet Ma’arif Dibahas 3 Unsur Gakkumdu

20DETIK

   |   
4 Views | Selasa, 12 Feb 2019 14:24 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka. Pelanggaran tindak pidana pemilu diduga terjadi saat Slamet bicara di Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

 

Bawaslu menetapkan status tersangka berdasarkan pembahasan bersama Kejaksaan dan Kepolisian. Ada unsur pelanggaran?

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK