Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Kebon Sirih Bank Indonesia, Selasa (19/2). Tujuannya untuk memperkuat tugas dan wewenangnya dalam memajukan industri keuangan di Indonesia.