Tim panel Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) telah mengeluarkan kesimpulan atas kasus tindakan asusila mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, SAB, terhadap mantan stafnya, RA. Hasilnya, tim panel menyimpulkan SAB telah melakukan perbuatan maksiat.