Polisi menetapkan dua tersangka terkait ledakan yang terjadi di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat pada Rabu (20/2) pagi. Ledakan akibat adanya kesalahan prosedur dalam instalasi gas di mal tersebut.
Polisi tetapkan dua orang tersangka dalam kejadian tersebut. Keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara.