Ayah berinisial M (45) serta kakak-adik berinisial SA (23) dan YF (15) ditetapkan Polres Tanggamus sebagai tersangka kasus persetubuhan sedarah atau incest. Korban AG (18) merupakan anak kandung serta adik dan kakak para pelaku.
Ayah berinisial M (45) serta kakak-adik berinisial SA (23) dan YF (15) ditetapkan Polres Tanggamus sebagai tersangka kasus persetubuhan sedarah atau incest. Korban AG (18) merupakan anak kandung serta adik dan kakak para pelaku.