Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Peraturan Menteri (PM) 118 tahun 2018 soal Angkutan Sewa Khusus akan mulai berlaku pada Juni 2019. Regulasi terkait taksi online tersebut menghapus beberapa aturan sebelumnya.