Hakim Praperadilan Tolak Gugatan MAKI Terkait Korupsi Konsendat

20DETIK

   |   
248 Views | Selasa, 26 Feb 2019 17:49 WIB

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan praperadilan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (26/2). Namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK