Kemendagri Hentikan Sementara Penerbitan e-KTP untuk WNA

20DETIK

   |   
9 Views | Rabu, 27 Feb 2019 13:13 WIB

Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) dipersoalkan karena disebut-sebut memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Padahal, syarat untuk mengikuti Pemilu adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan e-KTP bagi WNA hingga selesai Pemilu. Kebijakan ini diambil guna mencegah kegaduhan terjadi lagi.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK
Tags: