Terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) pagi. Jaksa mendakwa Ratna dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo pasal 45 UU ITE.
Terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) pagi. Jaksa mendakwa Ratna dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo pasal 45 UU ITE.