Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi, Eni Maulani Saragih. Selain dibui 6 tahun, Eni juga diharuskan bayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni juga diminta membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan SGD 40 ribu.