Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1 dan gratifikasi, Eni Muliani Saragih mengaku ikhlas atas vonis 6 Tahun penjara dan denda pidana Rp 200 juta oleh hakim. Namun dirinya tidak puas lantaran ada beberapa cerita pertemuan yang menurutnya tak sesuai.