Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy diyakini jaksa KPK bersalah menyuap panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.