Mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Bayu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjemaah dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).
Mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Bayu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjemaah dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).