Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Lie Putra Setiawan menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Idrus Marham. Idrus secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar.