Eks Menteri Sosial, Idrus Marham mempersoalkan fakta persidangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Idrus menyebut surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK hanya menyalin dari berkas dakwaan perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1. Padahal, menurut Idrus, dakwaan seharusnya diuji kebenarannya dalam persidangan.