Menko Polhukam Wiranto menyebut para penyebar hoax bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, hal tersebut justru malah meneror warga. Apa sebenarnya latar belakang gagasan tersebut muncul?