Penyebar Hoax Bisa Dijerat UU Terorisme: Efektif atau Meneror?

20DETIK

   |   
37 Views | Sabtu, 23 Mar 2019 08:12 WIB

Menko Polhukam Wiranto menyebut para penyebar hoax bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, hal tersebut justru malah meneror warga. Apa sebenarnya latar belakang gagasan tersebut muncul?

Billy Triantoro/CNN Indonesia - 20DETIK