Setelah pertarungan alot, akhirnya pemerintah Indonesia pada 18 Maret 2019 memenangkan perkara gugatan arbitrase internasional di Majelis Tribunal International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Perusahaan tambang asal Inggris dan Australia, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd harus membayar biaya perkara sebesar US$ 9,4 juta.