Indonesia Menang Telak Lawan Gugatan Perusahaan Tambang Asing

20DETIK

   |   
201 Views | Senin, 25 Mar 2019 15:30 WIB

Setelah pertarungan alot, akhirnya pemerintah Indonesia pada 18 Maret 2019 memenangkan perkara gugatan arbitrase internasional di Majelis Tribunal International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Perusahaan tambang asal Inggris dan Australia, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd harus membayar biaya perkara sebesar US$ 9,4 juta.

Tri Aljumanto - 20DETIK