Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor menyebutkan pemotor dilarang merokok saat berkendara. Disebutkan jelas dalam pasal 6 huruf C pengemudi dilarang merokok dan menggangu konsentrasi saat mengendarai motor.