Komang Ayu Puspayeni alias Ayu divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Negara, Bali. Ayu dinyatakan terbukti menggunakan identitas palsu dan memoroti suami keduanya, I Gede Arya Sudarsana, hingga miliaran rupiah.
Komang Ayu Puspayeni alias Ayu divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Negara, Bali. Ayu dinyatakan terbukti menggunakan identitas palsu dan memoroti suami keduanya, I Gede Arya Sudarsana, hingga miliaran rupiah.