Komang Ayu Puspa Yeni alias Ayu ‘Poliandri’ divonis oleh majelis hakim PN Negara, Jembrana pada Senin (1/4). Ibu tiga anak itu dinilai dinilai terbukti membohongi anak maupun suami sahnya saat poliandri.
Ayu yang tak lulus SMA mengaku kuliah S2 Kedokteran di UGM Yogyakarta sebagai tipu daya ke suaminya. Hakim menilai Ayu telah merugikan suami keduannya, I Gede Arya Sudarsana mencapai Rp 1,4 miliar.