Tok! Anak Buah Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Bui

20DETIK

   |   
26 Views | Kamis, 04 Apr 2019 19:48 WIB
Pengusaha Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba. Hadi terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.
Ferdian Zikran - 20DETIK