Tok! Panitera PN Medan Divonis 7 Tahun Bui

20DETIK

   |   
239 Views | Jumat, 05 Apr 2019 00:02 WIB

Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Medan Merry Purba. Dia terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi agar memberikan uang suap ke hakim yang memutus perkaranya saat itu.

Ferdian Zikran - 20DETIK