Motoran Sambil Merokok Didenda Rp 750 Ribu, Setuju Nggak?

20DETIK

   |   
1,042 Views | Jumat, 05 Apr 2019 06:50 WIB
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor diberlakukan. Salah satu klausul mengatur larangan merokok saat berkendara. Yang melanggar didenda Rp 750 ribu. Apa komentar para pemotor?
Rizki Pratama - 20DETIK