Pelaku Teror Selandia Baru Jalani Persidangan

20DETIK

   |   
95 Views | Jumat, 05 Apr 2019 10:35 WIB

Brenton Tarrant (28 tahun) terduga pelaku teror di Masjid Christchurch menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Selandia Baru. Warga negara Australia, menghadapi tuntutan berlapis 50 kasus pembunuhan dan 39 kasus percobaan pembunuhan.

 

Para kerabat menanti jalannya sidang yang tidak diawali dengan pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap terdakwa. Brenton tidak diperkenankan menjalani pembelaan dalam sidan tersebut.

Isfari Hikmat/Reuters - 20DETIK