Dagang Tanpa Izin, 2 WN China Dibekuk Petugas Imigrasi Makassar

20DETIK

   |   
24 Views | Jumat, 05 Apr 2019 14:18 WIB

Pasangan suami-istri Cai Yongcong dan Chen Xia diciduk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas 1 Makassar di Kabupaten Siniai, Sulawesi Selatan. Mereka kedapatan melakukan aktivitas berdagang pakaian dan aksesori secara ilegal.

Reinhard Soplantila - 20DETIK