Pasangan suami-istri Cai Yongcong dan Chen Xia diciduk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas 1 Makassar di Kabupaten Siniai, Sulawesi Selatan. Mereka kedapatan melakukan aktivitas berdagang pakaian dan aksesori secara ilegal.
Pasangan suami-istri Cai Yongcong dan Chen Xia diciduk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas 1 Makassar di Kabupaten Siniai, Sulawesi Selatan. Mereka kedapatan melakukan aktivitas berdagang pakaian dan aksesori secara ilegal.