Divonis 7 Tahun, Gubernur Aceh Nonaktif: Saya Dicurangi, Dizalimi!

20DETIK

   |   
10,437 Views | Selasa, 09 Apr 2019 00:16 WIB

Gubernur Aceh nonaktif, Irwanfi Yusuf, menyebut dirinya dicurangi dan dizalimi setelah hakim membacakan vonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Irwandi pun akan melakukn upaya banding terhadap putusan ini.

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK