Dua Tersangka Pemberi Suap Krakatau Steel Kembali Diperiksa KPK

20DETIK

   |   
9 Views | Selasa, 16 Apr 2019 17:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019. Mereka adalah Wisnu Kuncoro (Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel) Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja (PT Grand Kartech) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi (Group Tjokro). Hari ini, KPK memanggil Kenneth dan Yudi untuk jalani pemeriksaan, Selasa (16/4). 

Dwi Putri Aulia - 20DETIK