Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
627 Views | Selasa, 23 Apr 2019 14:23 WIB
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus terbukti bersalah menerima suap Rp. 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek di PLTU Riau-1.
Khartika Nur Atikah - 20DETIK