Idrus: Demi Allah Saya Tidak Tahu Penerimaan Duit Suap!

20DETIK

   |   
844 Views | Selasa, 23 Apr 2019 15:13 WIB

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa kasus suap Idrus Marham. Idrus terbukti bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek di PLTU Riau-1. Namun Idrus menegaskan dirinya tidak mengetahui penerimaan uang suap tersebut.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK