Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu Eni menerima hadiah dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu Eni menerima hadiah dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.