Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi Terancam 5 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
62 Views | Kamis, 25 Apr 2019 17:14 WIB
Dua pelaku berinisial KS (53) dan R (31) yang merupakan Caleg dan Panwaslu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kotak dan surat suara pemilu. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Denny Saputra - 20DETIK