Dituntut 9 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis

20DETIK

   |   
89 Views | Kamis, 25 Apr 2019 18:51 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Merry diyakini jaksa menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi untuk memutus bebas kasus korupsi Tamin. 

Khartika Nur Atikah - 20DETIK