Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Merry diyakini jaksa menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi untuk memutus bebas kasus korupsi Tamin.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Merry diyakini jaksa menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi untuk memutus bebas kasus korupsi Tamin.