Presidential Threshold (PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang syarat partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20% kursi di DPR. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md kemudian menyebut, penerapan sistem ini harus dikaji ulang. Bagaimana tanggapan BPN?