KPK menahan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, tersangka kasus dugaan suap revitalisasi pasar. Dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Meski begitu, usai keluar dari gedung KPK, dia membantah menerima suap terkait proyek revitalisasi pasar.