KPK tidak mempermasalahkan rencana Bowo Sidik Pangarso mengubah keterangannya soal Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir. Menurutnya, keterangan tersebut hanya merupakan satu alat bukti saja, dan KPK masih bisa menggalinya dari bukti-bukti lain.