KPK: Menag Kembalikan Rp 10 Juta Usai OTT Rommy

20DETIK

   |   
40 Views | Rabu, 08 Mei 2019 21:32 WIB
Laporan penerimaan uang sebesar Rp 10 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim dilakukan pada bulan Maret 2019. Lukman melaporkan setelah OTT Romahurmuzy (Rommy) dilakukan.
Khartika Nur Atikah - 20DETIK