Saksi Ahli soal Kebohongan Ratna: Bukan Perbuatan Pidana

20DETIK

   |   
5 Views | Kamis, 09 Mei 2019 15:24 WIB

Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli pidana dalam persidangannya hari ini. Dia adalah pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir. Menurut Mudzakir, kebohongan Ratna tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum pidana.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK